Terms & Conditions

I. DEFINISI 

  1. Jasa Layanan adalah layanan solusi lengkap dari BATI yang berupa: cloud service, data center co-location dan atau turunannya untuk PELANGGAN.
  2. Bandwidth adalah lebar pita yang digunakan untuk melewatkan suatu data yang penghitungannya dilakukan dengan mega bit per second (Mbps).
  3. Biaya Instalasi adalah sejumlah biaya yang harus dibayar satu kali oleh PELANGGAN kepada BATI pada saat terintegrasikannya Jasa Layanan berdasarkan Kontrak Berlangganan ini.
  4. Biaya Bulanan adalah sejumlah biaya yang harus dibayar dalam satu periode tertentu oleh PELANGGAN kepada BATI atas pemakaian Jasa Layanan berdasarkan Kontrak Berlangganan ini.
  5. Isolir (Suspend) adalah pemutusan sementara Jasa Layanan BATI sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  6. Service Level Agreement (SLA) adalah tingkat ketersediaan Jasa Layanan berdasarkan Kontrak Berlangganan ini sesuai dengan kualitas teknis yang distandarkan.
  7. Restitusi adalah Kompensasi yang di berikan ke pelanggan senilai besaran SLA yang tidak tercapai setiap bulan.

II. RUANG LINGKUP 

BATI menyediakan Jasa Layanan untuk PELANGGAN sebagaimana PELANGGAN menggunakan Jasa Layanan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Berlangganan ini.

 III. JANGKA WAKTU BERLANGGANAN 

Jangka waktu kesepakatan terhitung sejak tanggal aktivasi berdasarkan Berita Acara Operasional (BAO) dan akan diperpanjang secara otomatis selama 1 (satu) tahun berikutnya pada akhir masa kesepakatan. Apabila PELANGGAN ingin berhenti pada akhir masa kesepakatan, maka PELANGGAN wajib memberitahukan secara tertulis dan dikirimkan melalui email tercatat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa kesepakatan berakhir.

IV. HAK DAN KEWAJIBAN BATI

  1. Menyediakan Jasa Layanan berfungsi dengan baik sesuai dengan SLA yang telah disepakati.
  2. Memberikan dukungan teknis atas Jasa Layanan selama masa kesepakatan kepada PELANGGAN.
  3. Melakukan perbaikan terhadap gangguan Jasa Layanan berdasarkan Kontrak Berlanggan ini.
  4. Memberitahukan kepada PELANGGAN setiap ada kegiatan pemeliharaan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Jasa Layanan sekurang-kurangnya satu hari sebelum hari pelaksanaan.
  5. Menerima pembayaran dari PELANGGAN sebagaimana sesuai dengan Kontrak Berlangganan ini.
  6. BATI tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian PELANGGAN dan/atau pihak ketiga yang timbul akibat terganggunya layanan BATI.
  7. BATI otomatis memutuskan Jasa Layanan secara sepihak apabila PELANGGAN tidak memenuhi kewajiban pembayaran lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender.

V. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN 

  1. Mendapatkan dan memanfaatkan Jasa Layanan berdasarkan Kontrak Berlangganan ini selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
  2. Memperoleh restitusi apabila Jasa Layanan tersebut mengalami gangguan dan tidak memenuhi SLA yang telah disepakati, yang syarat dan ketentuannya telah disepakati dalam Kontrak Berlangganan ini.
  3. Melakukan pembayaran biaya-biaya sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Berlangganan ini.
  4. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan Jasa Layanan BATI, termasuk segala bentuk pelanggaran kode etik internet yang berlaku secara umum.
  5. Menaati ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan Jasa Layanan.

VI. BIAYA BERLANGGANAN 

  1. PELANGGAN akan membayarkan Biaya Instalasi di awal sebelum pengerjaan instalasi Jasa Layanan.
  2. Pajak-pajak yang timbul atas Kontrak Berlangganan ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Biaya Bulanan dibayarkan PELANGGAN kepada BATI paling lambat tanggal 10 bulan bersangkutan.
  4. Keterlambatan pembayaran biaya, akan dikenakan sanksi pemutusan koneksi link sementara pada tanggal 11 di bulan tersebut.

 VII. METODE PEMBAYARAN 

  1. Metode pembayaran yang digunakan adalah prabayar, yaitu pembayaran untuk bulan yang bersangkutan dilakukan pada awal bulan ke rekening PT Bangun Abadi Teknologi Indonesia.
  2. Para Pihak sepakat bahwa Berita Acara Operasional (BAO) berlaku sebagai bukti pemasangan dan pengaktifan Jasa Layanan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya BAO, tidak ada pengajuan keberatan dari PELANGGAN, maka PELANGGAN dianggap menyetujui tanggal BAO tersebut. Tanggal diterbitkannya BAO berlaku sebagai dasar penagihan oleh BATI.
  3. BATI akan mengirimkan tagihan atas Jasa Layanan yang digunakan berupa Proforma Invoice kepada PELANGGAN setiap tanggal 25-27 pada bulan sebelumnya, sesuai dengan Kontrak Berlanggan yang disepakati.
  4. Pemberitahuan tentang tagihan yang belum dibayarkan oleh PELANGGAN kepada BATI dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemberitahuan I: tanggal 30 pada bulan sebelumnya
    2. Pemberitahuan II: tanggal 3 pada bulan yang bersangkutan
    3. Pemberitahuan III: tanggal 7 pada bulan yang bersangkutan
  5. Jika PELANGGAN belum melakukan pembayaran tagihan atas Jasa Layanan sampai batas waktu yang telah disepakati pada Kontrak Berlangganan ini, maka layanan akan diisolir sampai PELANGGAN melakukan pembayaran atas tagihan tersebut.
  6. Selama periode isolir, PELANGGAN tetap berkewajiban melakukan pembayaran biaya berlangganan.
  7. Apabila PELANGGAN belum melunasi tunggakan atas tagihan Jasa Layanan setelah pemutusan permanen, BATI dapat menuntut pelunasan tunggakan-tunggakan tersebut melalui proses hukum sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.

VIII. RESTITUSI 

  1. Apabila Jasa Layanan BATI berdasarkan Kontrak Berlangganan ini mengalami gangguan sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan SLA 99.5% (Cloud Server) yang telah disepakati maka untuk lokasi yang mengalami gangguan, PELANGGAN berhak memperoleh Restitusi/ganti rugi dengan perhitungan sebagai berikut:

    R = (A x Biaya Bulanan) / B 

    Keterangan :
    R = Restitusi
    B = Jumlah jam dalam satu bulan
    A = [Availability yang dijamin – Jumlah jam aktual availability] 

  2. Hal-hal yang tidak termasuk dalam kategori downtime/putus koneksi adalah sebagai berikut:
  3. Restitusi tidak berlaku apabila gangguan terjadi di luar lingkup Jasa Layanan yang menjadi tanggung jawab BATI dan/atau terjadi gangguan yang bukan merupakan kelalaian BATI.
  4. BATI menjamin SLA dari, sampai, dan kepada perangkat BATI di sisi PELANGGAN. Segala permasalahan yang terjadi pada media yang digunakan untuk akses Jasa Layanan di bawah perangkat BATI merupakan tanggung jawab PELANGGAN sepenuhnya. Demikian pula untuk permasalahan teknis ataupun non teknis lain yang timbul dari sisi PELANGGAN, termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada permasalahan hardware, software, dan aplikasi.
  5. Force Majeure, yaitu: bencana alam, kebakaran, perang, sabotase, huru-hara, serta keadaan-keadaan lain yang berada di luar kendali BATI dan PELANGGAN.
  6. Maintenance regular ataupun yang bersifat temporer, yang diselenggarakan oleh BATI dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya.
  • Prosedur pengajuan klaim restitusi:
    1. BATI memberitahukan secara tertulis kepada PELANGGAN besarnya Restitusi bersamaan dengan penyampaian tagihan.
    2. Restitusi dimaksud secara otomatis akan mengurangi tagihan bulan selanjutnya.
  • Para Pihak sepakat bahwa tanggung jawab BATI kepada PELANGGAN berkaitan dengan segala akibat yang timbul dari tidak dipenuhinya SLA, terbatas hanya pada pembayaran Restitusi. BATI dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin atau telah diderita oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsi atau tidak berfungsinya Jasa Layanan berdasarkan Kontrak Berlangganan ini.

  • IX. FORCE MAJEURE 

    1. BATI atau PELANGGAN dibebaskan dari sanksi-sanksi atas tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban dalam kesepakatan ini apabila terjadi kejadian-kejadian di luar kekuasaan kedua belah pihak (Force Majeure), antara lain: bencana alam, pemberontakan/huru-hara/perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah, dan lain-lain.

    X. PERPANJANGAN KONTRAK SECARA OTOMATIS 

    1. Setelah jangka waktu 1 tahun berakhir, maka Kontrak Berlangganan ini otomatis diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya dan seterusnya.
    2. Pengecualian terhadap point 1 hanya dapat dilakukan apabila PELANGGAN mengirimkan permintaan tertulis kepada BATI untuk mengakhiri kontrak selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal kontrak berakhir.

    XI. PEMUTUSAN KONTRAK BERLANGGANAN

    1. Apabila PELANGGAN mengundurkan diri berlangganan setelah ditandatanganinya Form Berlangganan maka:
      1. PELANGGAN wajib membayar 50% dari Biaya Instalasi yang tercantum pada Form Berlangganan, apabila instalasi belum dilaksanakan.
      2. PELANGGAN wajib membayar 100% dari Biaya Instalasi yang tercantum pada Form Berlangganan, apabila instalasi telah dilaksanakan.
      3. PELANGGAN wajib mengembalikan perangkat yang dipinjamkan oleh BATI.
    2. Apabila PELANGGAN memutuskan Kontrak Berlangganan ini sebelum jangka waktunya berakhir, maka PELANGGAN wajib mengisi Form Permintaan Berhenti Berlangganan dan melunasi Penalti sebesar 50% dari total biaya sisa jangka waktu berlangganan.
    3. Eksekusi pemutusan hanya akan dilakukan pada tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan.
    4. Apabila pada saat Kontrak Berlangganan ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh Para Pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban Para Pihak.

    XII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

    1. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan dalam pelaksanaan dan/atau penafsiran Kontrak Berlangganan ini, Para Pihak akan menyelesaikan melalui musyawarah.
    2. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
    3. Selama perselisihan masih dalam proses penyelesaian, maka Para Pihak wajib untuk tetap melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak Berlangganan ini.

    XIII. LAIN-LAIN 

    1. Apabila terjadi penambahan, pengurangan atau perubahan layanan, akan dibuat secara tertulis dalam Amandemen dan merupakan bagian yang tak terpisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Berlangganan ini. BATI tidak bertanggung jawab atas apapun yang timbul karena hubungan PELANGGAN dengan pihak ketiga lainnya dan pelanggaran hukum yang dilakukan PELANGGAN yang terkait dengan fasilitas yang diberikan BATI.
    2. PELANGGAN wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan fasilitas BATI adalah kegiatan legal dan tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
    3. PELANGGAN sepakat untuk melindungi, mengganti rugi, dan menjaga BATI dari dan atas segala bentuk klaim kerugian, tanggung jawab dan biaya (termasuk biaya pengacara) yang berhubungan atau timbul akibat penggunaan jasa yang diselenggarakan oleh BATI untuk PELANGGAN. Hal ini termasuk klaim yang dilakukan oleh pihak ketiga (termasuk pelanggan dari PELANGGAN) sehubungan dengan klaim kesalahan advertising, klaim tanggung jawab atas produk/jasa yang dijual oleh PELANGGAN, klaim pelanggaran atas hak paten, hak cipta atau merek dagang yang dilakukan oleh PELANGGAN, klaim oleh pelanggan dari PELANGGAN akibat adanya gangguan atau tidak berfungsinya jasa yang diselenggarakan oleh BATI, atau segala bentuk kandungan isi yang diserahkan oleh PELANGGAN untuk dipublikasikan oleh BATI, akan tetapi tidak termasuk pada hal-hal yang diakibatkan oleh kelalaian BATI.

    Add Your Heading Text Here

    Products

    Solutions

    Messaging & Collaboration

    License

    Backup Solution

    IT Infrastructure Monitoring Solution

    Security Solution

    Rack & Data Center Solutions

    Remote Computing

    Multi Cloud

    Professional Service Solution